Senin, 19 April 2010

Posting Kedua Saya

Menurut UU No. 23 Tahun 1992 KESEHATAN adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dn sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial ekonomis.Kesehatan dibagi menjadi Kesehatan Badan, Kesehatan Jiwa, Kesehatan Sosial, dan Kesehatan Ekonomi.

Comments :

0 komentar to “Posting Kedua Saya”

Posting Komentar

 

Copyright © 2009 by kesehatan